Corona di Bali
BPTD Provinsi Bali dan NTB Menghentikan Sementara Pelayanan Transportasi Darat ke Masyarakat
BPTD wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat menghentikan sementara pelayanan transportasi darat ke masyarakat untuk cegah Covid-19
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat menghentikan sementara pelayanan transportasi darat ke masyarakat.
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H.
Sarana transportasi tersebut meliputi transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang berlaku mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020.
• Bawa Ganja Kering, Haironi Dibekuk Satnarkoba Polres Gianyar
• Bill Gates Ramal Vaksin Corona Akan Tercipta 18 Bulan Lagi
• Terkait PSBB, Pesawat Garuda Masih Layani Penerbangan ke Rute Ini
Salah satunya mode transportasi mobil bus dan mobil penumpang lain yang biasa mengantar masyarakat dengan tujuan keluar dan masuk wilayah.
Kepala BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, Zulmardi mengatakan, berdasarkan surat edaran yang Tribun Bali terima hari ini, Minggu (26/4/2020), ia menyampaikan poin-poin penting dalam mengikuti aturan yang berlaku dan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Diminta kepada seluruh pengusaha angkutan umum di wilayah Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat agar menghentikan sementara layanan angkutan umum," ujarnya.
"dengan tujuan dan masuk wilayah yang diberlakukan pelarangan sampai dengan waktu yang telah ditentukan," lanjut Zulmardi.
Sementara itu mengenai surat edaran yang telah disebarkan tersebut, Kepala Terminal Mengwi, Badung, Bali Tjokorda Agung Suarmaya mengatakan, sudah menerima surat tentang penghentian sementara operasional transportasi darat.
"Sudah, mulai kemarin (25/4/2020) sampai tanggal 31 Mei 2020 sementara waktu tidak melakukan operasional di Terminal Mengwi," ujarnya terpisah, Minggu (26/4/2020).
"Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sehingga kita ikutin aturan yang berlaku tersebut," tutup Kepala Terminal Mengwi, Tjokorda Agung Suarmaya.(*)