Corona di Indonesia
Terkait PSBB, Pesawat Garuda Masih Layani Penerbangan ke Rute Ini
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah
TRIBUN-BALI.COM - Jakarta. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menghentikan operasional penerbangan reguler di sejumlah wilayah, mulai Sabtu (25/4/2020).
Namun pesawat Garuda tetap melayani penerbangan di daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar dan zona merah Covid-19.
Penghentian operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan PSBB maupun zona merah penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
• KNPI Gianyar Rancang Aplikasi Ini Konsultasi Covid-19
• Kim Jong Un Ternyata Seorang Interisti Sejati, Kadang Juga Dukung Setan Merah
• BBPOM Berikan Penjelasan Terkait Penggunaan Hand Cleansing Gel
Konsumsi BBM Turun Akibat PSBB & Larangan Mudik
Ada 20 daerah yang menerapkan PSBB, yakni seluruh Jabodetabek, Pekanbaru (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah), Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Tarakan (Kalimantan Timur), Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur), Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).
Dari sejumlah kota itu, yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.
• Awalnya Iseng Tambah Lukisan Seadanya, Gentong Cuci Tangan Ini Banjir Pesanan Sampai BNPB
• Warga yang Baru Datang dari Luar Denpasar Wajib Karantina Mandiri Minimal 14 Hari
• Akibar Pandemi Covid-19, Harga Daging Ayam di Karangasem Turun
Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal.
"Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan," kata Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/4/2020).
• Masjid At Taqwa Polda Bali Bagikan 2 Ton Sembako ke Jemaah Terdampak Covid-19 dengan Dana Kas Masjid
• Belajar dari Rumah Minggu 26 April 2020 Tayangkan Biografi Seniman Remy Sylado
Dengan demikian, pesawat Garuda tetap melayani penerbangan ke sejumlah wilayah, seperti dari dan ke Yogyakarta, Semarang, Solo, Denpasar, Lombok, Medan, dan daerah lain non PSBB.
Artikel ini sudah tayang di Kontan ID dengan judul "Pesawat Garuda masih melayani penerbangan ke wilayah ini"