BBPOM di Denpasar
BBPOM Berikan Penjelasan Terkait Penggunaan Hand Cleansing Gel
BBPOM mengatakan, dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun lebih bermanfaat dan dapat memecah komponen dari virus Corona.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gel pembersih tangan anti bakteri saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat, karena mengandung 70% alkohol dan dipercaya dapat menjadi upaya pencegahan Covid-19.
Permintaan dari masyarakat melonjak naik pun membuat ketersediaan gel pembersih tangan anti bakteri mulai langka.
Di tengah kelangkaan gel pembersih tangan, BBPOM memberikan solusi.
BBPOM mengatakan, dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun lebih bermanfaat dan dapat memecah komponen dari virus Corona.
• Masuk ke Banjar Binoh Kaja Denpasar Tanpa Menggunakan Masker Langsung Dipulangkan
• Pertualangan Raden Fatah ke Bali dan Balik Lagi ke Majapahit hingga Peristiwa Batara Katong
• Awalnya Iseng Tambah Lukisan Seadanya, Gentong Cuci Tangan Ini Banjir Pesanan Sampai BNPB
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cuci tangan memakai sabun dan pada air yang mengalir.
Dan bijaklah dalam menggunakan pembersih tangan yang mengandung alkohol.
Karena banyak dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan pembersih tangan yang mengandung alkohol secara berlebihan.
Satu diantaranya, dapat membuat kulit menjadi kering, sehingga mudah mengalami pecah-pecah.
Sedangkan pada kulit sensitif dapat menimbulkan iritasi, rasa gatal, dan sensasi panas.
Selain itu dapat berpotensi membuat kulit semakin sensitif terhadap sinar UV, sehingga kulit mudah terbakar saat berada dibawah sinar matahari.
Dan alkohol dapat membunuh mikroorganisme ditangan, termasuk bakteri baik (mikroflora normal).
Jika merasakan gejala seperti yang dipaparkan, hentikan penggunaan lalu segera konsultasikan ke tenaga kesehatan dan laporkan ke BBPOM melalui Halo BPOM atau Eskos BPOM (Aplikasi terdapat di Playstore) atau di websitenya : www.laporeskos.pom.go.id. (*).