BBPOM di Denpasar

BBPOM Berikan Penjelasan Terkait Penggunaan Hand Cleansing Gel

BBPOM mengatakan, dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun lebih bermanfaat dan dapat memecah komponen dari virus Corona.

Istimewa
Dampak yang ditimbulkan jika menggunakan Hand Cleansing Gel secara berlebihan.  

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gel pembersih tangan anti bakteri saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat, karena mengandung 70% alkohol dan dipercaya dapat menjadi upaya pencegahan Covid-19.

Permintaan dari masyarakat melonjak naik pun membuat ketersediaan gel pembersih tangan anti bakteri mulai langka.

Di tengah kelangkaan gel pembersih tangan, BBPOM memberikan solusi.

BBPOM mengatakan, dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun lebih bermanfaat dan dapat memecah komponen dari virus Corona.

Masuk ke Banjar Binoh Kaja Denpasar Tanpa Menggunakan Masker Langsung Dipulangkan

Pertualangan Raden Fatah ke Bali dan Balik Lagi ke Majapahit hingga Peristiwa Batara Katong

Awalnya Iseng Tambah Lukisan Seadanya, Gentong Cuci Tangan Ini Banjir Pesanan Sampai BNPB

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cuci tangan memakai sabun dan pada air yang mengalir.

Dan bijaklah dalam menggunakan pembersih tangan yang mengandung alkohol.

Karena banyak dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan pembersih tangan yang mengandung alkohol secara berlebihan.

Satu diantaranya, dapat membuat kulit menjadi kering, sehingga mudah mengalami pecah-pecah.

Sedangkan pada kulit sensitif dapat menimbulkan iritasi, rasa gatal, dan sensasi panas.

Selain itu dapat berpotensi membuat kulit semakin sensitif terhadap sinar UV, sehingga kulit mudah terbakar saat berada dibawah sinar matahari.

Dan alkohol dapat membunuh mikroorganisme ditangan, termasuk bakteri baik (mikroflora normal).

Jika merasakan gejala seperti yang dipaparkan, hentikan penggunaan lalu segera konsultasikan ke tenaga kesehatan dan laporkan ke BBPOM melalui Halo BPOM atau Eskos BPOM (Aplikasi terdapat di Playstore) atau di websitenya : www.laporeskos.pom.go.id. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved