Corona di Bali

Warga yang Baru Datang dari Luar Denpasar Wajib Karantina Mandiri Minimal 14 Hari

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kota Denpasar membuat kebijakan bagi warga yang datang dari luar Denpasar

Gambar oleh Tumisu dari Pixabay
Foto ilustrasi virus Corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kota Denpasar membuat kebijakan bagi warga yang datang dari luar Denpasar wajib isolasi mandiri minimal 14 hari.

Kebijakan ini bukan hanya untuk warga yang baru datang dari luar Bali, melainkan dari luar Denpasar seperti dari Badung, Gianyar, Karangasem dan lainnya juga wajib untuk isolasi diri minimal 14 hari.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (26/4/2020) siang.

"Intinya kalau datang dari luar Denpasar, sampai di Denpasar wajib karantina minimal 14 hari. Kan kami juga sudah melarang yang tinggal di Denpasar untuk pulang kampung," kata Dewa Rai.

Selama Pandemi Virus Corona, Wisata Selfie Menara Bambu Hitam Ini Ditutup Bagi Wisatawan

Bertambah Satu, Pasien Positif Corona di Banyuwangi Jadi Empat Orang

3 Kasus Orang Hilang Paling Misterius di Dunia, Ada yang Hilang Setelah Berenang ke Suku Asmat

Hal ini dilakukan karena di semua kabupaten sudah darurat pandemi Covid-19.

"Kalau mau wabah ini cepat selesai, semua orang harus disiplin. Kalau tidak, akan sulit memutus rantai penyebarannya," katanya.

Ia mengatakan, semua orang berpotensi membawa virus.

"Bisa saja mereka membawa dari daerahnya virus atau dari Denpasar ke luar. Kami minta masyarakat ikuti arahan pemerintah," katanya.

Sementara untuk kasus positif Covid-19 tertinggi di Bali berada di Denpasar dengan data per hari ini 47 kasus positif.

Selain itu, untuk pertama kalinya di Bali, kasus kematian warga lokal untuk Covid-19 terjadi di Denpasar dengan jumlah kematian dua orang.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra juga mengatakan, bahwa di Denpasar telah terjadi transimi lokal.

Sehingga mobilitas masyarakat keluar masuk ke Kota Denpasar harus dibatasi.

Oleh karena itu, jika ada orang luar Denpasar yang masuk ke Kota Denpasar tanpa tujuan yang jelas dan tidak melapor selama 1 x 24 jam kepada kepala lingkungan agar diangkut dan dikarantina langsung ke tempat karantina yakni ke Bapelkes.

Hal ini merupakan kebijakan khusus di Kota Denpasar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved