Corona di Bali
Warga yang Baru Datang dari Luar Denpasar Wajib Karantina Mandiri Minimal 14 Hari
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kota Denpasar membuat kebijakan bagi warga yang datang dari luar Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kalau tidak ada surat sehat dan datang ke Denpasar tanpa tujuan jelas, tanpa tempat tinggal, apalagi tidak melapor 1x24 jam, langsung saja bawa ke Bapelkes, karantina karena sedang tanggap darurat. Jangan ragu," katanya.
Selama ini ada stigma negatif terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap membawa penyakit, namun menurut Rai Mantra bukan PMI saja, melainkan mereka yang datang dari wilayah terjangkit juga sama dengan PMI.
Sehingga perlu juga dilakukan karantina.
"Semua yang masuk wilayah Denpasar harus mendapat ijin dari Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah," katanya.
Bahkan menurutnya, lebih berbahaya mereka yang keluar masuk tanpa pengawasan ketimbang PMI.
"Yang berbahaya itu OTG dan orang yang datang dengan tujuan tidak jelas dan tanpa pengawasan. Kalau PMI kan lebih terpantau. Yang sulit kita awasi adalah OTG, mereka yang pulang kampung dan mereka yang datang tanpa pengawasan," katanya. (*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-virus-corona-atau-covid-19.jpg)