Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Warga yang Baru Datang dari Luar Denpasar Wajib Karantina Mandiri Minimal 14 Hari

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kota Denpasar membuat kebijakan bagi warga yang datang dari luar Denpasar

Tayang:
Gambar oleh Tumisu dari Pixabay
Foto ilustrasi virus Corona atau Covid-19 

"Kalau tidak ada surat sehat dan datang ke Denpasar tanpa tujuan jelas, tanpa tempat tinggal, apalagi tidak melapor 1x24 jam, langsung saja bawa ke Bapelkes, karantina karena sedang tanggap darurat. Jangan ragu," katanya.

Selama ini ada stigma negatif terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap membawa penyakit, namun menurut Rai Mantra bukan PMI saja, melainkan mereka yang datang dari wilayah terjangkit juga sama dengan PMI.

Sehingga perlu juga dilakukan karantina.

"Semua yang masuk wilayah Denpasar harus mendapat ijin dari Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah," katanya.

Bahkan menurutnya, lebih berbahaya mereka yang keluar masuk tanpa pengawasan ketimbang PMI.

"Yang berbahaya itu OTG dan orang yang datang dengan tujuan tidak jelas dan tanpa pengawasan. Kalau PMI kan lebih terpantau. Yang sulit kita awasi adalah OTG, mereka yang pulang kampung dan mereka yang datang tanpa pengawasan," katanya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved