Corona di Indonesia
MK Gelar Sidang 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Selasa (28/4) Besok
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan, meskipun Covid-19 masih menjadi pandemi, sidang akan tetap digelar
TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menggelar sidang pendahuluan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Selasa (28/4/2020) besok.
Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, mengatakan, meskipun Covid-19 masih menjadi pandemi, sidang akan tetap digelar di gedung MK.
" Sidang majelis biasa di ruang sidang MK dengan pembatasan jarak dan protokol kesehatan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
• Pemain Bali United Haudi Abdillah Bersyukur Jalani Puasa Bareng Keluarga di Tengah Pandemi Corona
• Ini Berbagai Karya yang Dihasilkan Wajah Plastik, Harganya Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 5 Juta
• Insentif untuk 8.252 PNS di Pemkab Badung Belum Cair, Seharusnya Begini Prosesnya
Terdapat tiga pemohon pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Ketiga permohonan tersebut akan disidangkan pertama kalinya pada Selasa besok.
Sidang esok hari menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.
Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, wajar jika pihaknya mempriotitaskan pengujian Perppu.
Hal ini karena masa berlaku Perppu terbatas.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," ujar Daniel.
"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," lanjutnya.
Masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan dapat mengikuti siaran langsung sidang melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.(*)
Status PeduliLindungi Berubah Hitam Selama Masa Karantina |
![]() |
---|
Pengelola Tempat Wisata Dilarang Menggelar Perayaan Malam Pergantian Tahun |
![]() |
---|
Varian Omicron Bisa Terdeteksi PCR? Ini Gejala Terinfeksi Varian Omicron |
![]() |
---|
Pengobatan Covid-19 Masih Efektif pada Varian Omicron |
![]() |
---|
Luhut: Pemerintah Sudah Antisipasi Merebaknya Varian Omicron di Sejumlah Negara |
![]() |
---|