Pasca Terbitnya Permenhub No.25/2020, Begini Suasana Terminal Mengwi Hari Ini
Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Situasi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (27/4/2020) terlihat sepi.
Tidak terlihat bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang biasanya parkir menunggu penumpang.
Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus
Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, sejak diturunkannya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Terminal Mengwi sudah tak lagi menyediakan layanan keberangkatan bus AKAP.
• 17 Laptop Raib di SMP PGRI 7 Denpasar Akibat Disatroni Maling
• Gede Praja Mahardika Bagikan Cara Sederhana Membuat Eco Enzyme, Bermanfaat Sebagai Pembersih Alami
• Minum Kopi saat Menjalankan Puasa Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat?
"Sekarang sudah tidak ada bus yang masuk terminal. Bisa dilihat sekarang tidak ada satupun bus yang beroperasi di terminal," kata Cok Agung saat ditemui di Terminal Mengwi
Jikapun nantinya ada bus yang tetap ingin mengantar penumpang, Cok Agung menegaskan itu tidak tanggungjawab terminal mengwi.
"Karena sebelumnya kami sudah informasikan ke para PO agar tidak lagi menjual tiket, kalau masih membandel ya sudah tanggungjawab sendiri-sendiri," katanya
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)
Dalam Pasal 1 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid-19.(*)