Corona di Bali

Pemkab & Pemkot Lambat Jemput PMI, Pemprov Bali Siapkan Balai Diklat BPK RI Jadi Tempat Karantina

Penuhnya dua tempat karantina yang dimiliki oleh Pemprov Bali itu dikarenakan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (27/4/2020) 

Karena tempat karantina tersebut sangat layak, Sekda Dewa Indra langsung meminta jajarannya untuk menyiapkan beberapa sarana dan prasarana yang masih kurang.

Balai Diklat BPK RI, lanjut Rentin, secara teknis sudah memiliki dua set prasarana, mulai dari spray, handuk dan sebagai.

Namun jika suatu tempat dijadikan sebagai lokasi karantina, dengan lalulintas kedatangan dan kepulangan yang begitu dinamis, maka paling tidak setiap kamar minimal harus memiliki lima set sarana dan prasarana.

Oleh karena itu, segala jenis sarana dan prasarana itu telah disiapkan kemarin oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

"Begitu PMI keluar, saat itu juga komponen di dalam kamar diganti, seprainya, sabunnya, handuknya. Oleh karena itu idealnya dalam sebuah tempat karantina segala perlengkapan di dalam itu minimal ada lima set untuk pergerakan penggantian dan sebagainya," kata Rentin.

Ditegaskan olehnya, Balai Diklat BPK RI ini fungsinya nanti sama dengan tempat karantina di BPSDM dan LPMP, yakni untuk menempatkan PMI yang hasil rapid test-nya non reaktif.

Berbeda dengan tempat karantina yang ada di UPTD. Balai Pelatihan Kesehatan Masyarakat (Bapelkesmas) dan Wisma Bima yang diperuntukan sebagai tempat transit bagi PMI yang masih menunggu hasil pemeriksaan sampel swab.

Untuk diketahui, Pemprov Bali menjalankan rapid test bagi PMI yang tiba di Bali, baik itu melalui Bandar Udara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa.

Bagi PMI yang hasil rapid test-nya reaktif akan langsung diambil sampel swab-nya dan sembari menunggu hasilnya mereka akan dikarantina di Bapelkes atau Wisma Bima.

Sementara itu, bagi PMI yang hasil rapid test-nya non--reaktif akan dibawa ke tempat karantina BPSDM atau LPMP.

Mereka memasuki karantina tersebut hanya sebentar saja, dikarenakan akan langsung dijemput oleh pihak kabupaten dan kota.

Ada pula PMI yang hasil rapid test-nya sudah non-reaktif di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa langsung dibawa ke kabupaten dan kota untuk dilakukan karantina selama 14 hari.

Selama menjalani karantina di kabupaten dan kota, PMI akan melakukan rapid test kembali pada hari kedelapan.

Jika hasilnya non reaktif, mereka bisa melanjutkan karantina di sana hingga selesai.

Namun jika rapid reaktif akan dilakukan pengambilan sampel swab oleh tim medis. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved