Corona di Bali
Pemkab & Pemkot Lambat Jemput PMI, Pemprov Bali Siapkan Balai Diklat BPK RI Jadi Tempat Karantina
Penuhnya dua tempat karantina yang dimiliki oleh Pemprov Bali itu dikarenakan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali mengadakan rapat evaluasi pada Sabtu (25/4/2020).
Dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, bahwa tempat karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) kadang-kadang dalam kondisi penuh.
Penuhnya dua tempat karantina yang dimiliki oleh Pemprov Bali itu dikarenakan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten dan kota sering terlambat dalam menjemput para PMI.
"Sehingga kami sering kelimpungan di posko menelpon teman-teman kabupaten, segera dijemput PMI-nya untuk dipindahkan ke tempat karantina kabupaten," jelas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (27/4/2020).
• Kadistan: Generasi Muda Jangan Gengsi Bertani, 70 Persen Kawasan Gianyar adalah pertanian
• Jogging Track di Subak Kerdung Kelurahan Pedungan Ditutup untuk Putus Rantai Penyebaran Covid-19
• Al Qur’an Kuno Tulisan Tangan Berumur 200 Tahun di Bali, dari Malaysia Jadi Warisan Warga Loloan
Namun sayangnya, Rentin enggan menyebutkan kabupaten mana saja yang paling sering terlambat dalam menjemput para PMI.
Dirinya mengaku bisa memaklumi keterlambatan penjemputan PMI bagi kabupaten yang berada di barat, utara dan timur Bali karena dari sisi jarak memang lumayan jauh, meski hal tersebut menyebabkan adanya penumpukan PMI di tempat karantina.
Guna meminimalisir hal tersebut, Rentin mengaku biasanya mendorong Gugus Tugas di kabupaten dan kota terdekat, seperti Denpasar, Badung dan Tabanan untuk segera menjemput PMI-nya, meski itu pada malam hari.
Dengan adanya penjemputan oleh tiga daerah itu saja, biasanya Pemprov Bali bisa mengurai penumpukan PMI yang mesti dikarantina.
Berangkat dari persoalan itu, Pemprov Bali memandang perlu adanya penambahan tempat karantina sebagai upaya preventif ketika kabupaten dan kota terlambat menjemput para PMI.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 langsung menelepon Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
Dalam sambungan telepon tersebut, Koster memohon agar Balai Diklat BPK RI yang berada di Desa Pering, Gianyar bisa dimanfaatkan sebagai tempat karantina bagi PMI yang pulang dari luar negeri.
"Secara spontan by phone, Pak Gubernur mendapatkan persetujuan dari BPK RI, akhirnya dilanjutkan dengan membuat surat permohonan. Lanjut pada hari itu juga, disetujui permohonan itu," tutur Rentin.
Rentin menjelaskan, pada Minggu (26/4/2020) pagi Sekda Dewa Indra langsung mengecek tempat karantina tersebut.
Menurutnya, Balai Diklat BPK RI tersebut sangat layak dijadikan sebagai lokasi karantina, bahkan fasilitasnya hampir mendekati yang ada di hotel.