Corona di Bali

Pemprov Bali Pasang Baliho di Pelabuhan Ketapang & Lembar, Imbauan Agar Masyarakat Tak Masuk Bali

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memasang baliho di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Lembar

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (27/4/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memasang baliho di Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur dan Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baliho yang dipasang pada Jumat (24/4/2020) itu berisi imbauan agar masyarakat dari luar tidak melakukan penyeberangan ke Bali, kecuali berkaitan dengan pengiriman logistik, kesehatan dan petugas penanganan Covid-19.

"Isi (balihonya) apa, balik kanan jangan masuk ke Bali. Itu baliho yang tegas dipasang," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (27/4/2020).

Rentin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar Bali yang tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai memang sudah diminta untuk berbalik arah.

Pemerintah Akan Pungut PPN Belanja Online, Berapa Persen Pajak yang Akan Dipungut ?

Kasatlantas Polres Gianyar Tegur WNA Tak Pakai Masker

5 Artis Indonesia Ini Melahirkan di Tengah Pandemi Covid-19

Mereka yang diberikan masuk hanya yang memiliki KTP Bali dan memiliki tujuan yang jelas.

"Ketika tujuannya tidak jelas tetap tidak boleh, walaupun dia ber-KTP Bali, itu penegasannya," kata Rentin.

Rentin mengatakan, dirinya bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyambangi Pelabuhan Padangbai, Minggu (26/4/2020) kemarin.

Selama satu setengah jam kunjungan di Pelabuhan Padangbai, Rentin mengaku tidak ada pergerakan masyarakat yang masuk Bali, hanya ada angkutan barang dan kebutuhan logistik berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Pergerakan orang sudah tidak ada," jelas Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 sudah sangat efektif dalam membatasi pergerakan lalulintas masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved