THR untuk PNS Diperkirakan Cair Pada 13-14 Mei 2020, Ini Rinciannya

Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
ILUSTRASI PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Keuangan Ri telah menentukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun anggaran 2020.

Begitu pula dengan rincian besaran THR yang akan diterima yang diketahui nilainya berbeda dibanding tahun 2019 lalu.

Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Kasus Covid-19 di RS Wuhan China Turun Menjadi Nol untuk Pertama Kalinya

1.041 UMKM di Karangasem Terkena Dampak COVID-19, Pemkab Usulkan Bantuan ke Pusat

Fitur Baru Facebook Messenger Rooms Bisa Video Call Bareng 50 Orang, Begini Caranya

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1, 2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Jadwal pencairan THR

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved