Corona di Indonesia

3 Mei Mendatang, Lion Air Group Kembali Beroperasi Layani Rute Domestik dengan Perizinan Khusus

Lion Air Group akan kembali melayani penerbangan rute domestik yang direncanakan mulai beroperasi 3 Mei 2020

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pesawat Boeing 737-900ER milik Lion Air yang tengah parkir di Apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTALion Air Group akan kembali melayani penerbangan rute domestik yang direncanakan mulai beroperasi dengan penjadwalan tanggal 3 Mei 2020 mendatang.

Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight)dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Cerita Para Penjahit Kampung yang Dapat Pesanan 1 Juta Masker dari Pemkab Banyuwangi

Enam Warga NTT Terlantar di Pelabuhan Padang Bai, Tak Bisa Pulang Karena Ada Larangan Masuk NTB

Kembali Bagi-bagi Sembako, Gerindra Karangasem Potong Gaji Dewan Sampai Pandemi Corona Berakhir

“Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (28/4/2020).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah), maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:

1.       Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Testatau PCR (Polymerase Chain Reaction),

2.       Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group,

3.       Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4.       Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5.       Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

“Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket)menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office)Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center)(+6221) 6379 8000 dan website resmi www.lionair.co.idwww. batikair.com,” tutur Danang.

Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Sebelum penerbangan, Lion Air Group bekerjasama dan koordinasi dengan petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) dan pihak lainnya guna memastikan bahwa awak pesawat dan seluruh tamu sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, yang meliputi pengecekan suhu badan, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer) dan penggunaan masker secara tepat.

Sebagai langkah antisipasi utama mengenai dampak wabah Covid-19, Lion Air Group telah menjalani dan meningkatkan fase pengerjaan sterilisasi, penyemperotan (disinfektan) pesawat yang meliputi pembersihan badan pesawat, penggantian saringan udara kabin, kebersihan kabin, kokpit dan kompartemen kargo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved