Corona di Bali

Pemkab dan Pemkot se-Bali Galakkan Rapid Test bagi PMI yang Sedang Dikarantina

Para PMI yang di-rapid test tersebut yakni yang sedang menjalani karantina di rumahnya masing-masing maupun yang dikarantina oleh pemerintah.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryantha
Situasi Rapid test di Wantilan Gedung DPRD Badung, Senin (27/4/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kini sedang menggalakkan rapid test kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para PMI yang di-rapid test tersebut yakni yang sedang menjalani karantina di rumahnya masing-masing maupun yang dikarantina oleh pemerintah.

Hal tersebut dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah rapid test pertama dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ketika baru tiba di Pulau Dewata.

"Sekarang semua kabupaten (dan) kota sedang melakukan rapid test untuk itu semua," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Ruang Isolasi BRSU Tabanan Sudah Dilengkapi Tekanan Negatif, Lebih Aman untuk Tenaga Medis & Pasien

Gubernur Bali Instruksikan Desa Adat Data PMI dan Orang Tiba dari Luar Daerah

Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Selasa (28/4/2020).

Dewa Indra menuturkan, rapid test yang digunakan oleh kabupaten dan kota tersebut diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Maka dari itu, kebutuhan rapid test kit di Bali kini mengalami peningkatan yang sangat tajam.

Namun Dewa Indra tak mengatakan berapa jumlah peningkatan rapid test tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa, peningkatan kebutuhan rapid test tersebut tidak ada masalah. Nantinya hasil rapid tesnya yang positif akan dilanjutkan dengan pengambilan sampel swab.

Jika hasil swab test menunjukkan bahwa yang bersangkutan terjangkit Covid-19 maka harus diserahkan kepada Pemprov Bali.

"Itu kesepakatan kita dengan pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved