Sosok Sitti Hikmawatty, Perjalanan Karier Hingga Jadi Anggota KPAI Dan Dipecat Secara Tidak Hormat

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya diberhentikan oleh presiden Jokowi secara tidak hormat menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved