Sosok Sitti Hikmawatty, Perjalanan Karier Hingga Jadi Anggota KPAI Dan Dipecat Secara Tidak Hormat

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.

"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.

"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.

Meski sudah meminta Presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya, pada akhirnya karier Sitti di KPAI tetap harus berakhir.

Padahal, semestinya jabatannya sebagai komisioner KPAI baru berakhir pada tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved