Ini Daftar Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2020

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat melakukan pengecekan terhadap pengendara yang hendak mudik di Pos Pengamanan dan Penyekatan Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (28/4). 

3. Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut

Meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Seperti diketahui sebelumnya Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.

Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

4. Belaku sejak Tanggal 24 April 2020

Sementara itu, aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok.

Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata Luhut.

5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik

Pemberitahuan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui video conference hari ini, Selasa (21/4/2020).

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved