Kasus Pegawai Lapas Perempuan Bawa Sabu Berlanjut, Ini Penjelasan Polres Badung
Kasus Pegawai Lapas Perempuan Bawa Sabu Berlanjut, Ini Penjelasan Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus pegawai lapas yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA, Denpasar terus berlanjut.
Bahkan kini pelaku yang diamankan di Polres Badung sedang dilakukan pemeriksaan intensif .
“iya kami hari ini mulai lakukan pemerikasaan dan pengembangan terhadap kasus pegawai lapas yang kedapatan membawa narkoba,” ujar Kasubag humas Bagops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, S.H didampingi Kasat Narkoba Polres Badung Iptu I Wayan Sujana, S.H.,M.H, Kamis (30/4/2020)
Pihaknya mengatakan, saat ini pelaku akan dilakukan tes urine.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaku ikut memakai atau tidak. Tidak hanya itu proses penyelidikan juga terus digencarkan terkait barang bukti narkoba jenis sabu yang di awanya.
“Ini dah (Narkoba –red) itu kita masih kembangkan. Siapa sebenarnya yang punya, apa Napi di dalam atau milik pelaku,” jelasnya.
Selain mengumpulkan barang bukti, pihaknya mengaku juga akan mengumpulkan bukti yang lain, seperti hasil ter urine dan bukti pemeriksaan chatting di HP pelaku.
“Mohon maaf kami tidak bisa beberkan lebih lanjut karena masih proses penyelidikan. Jika sudah fix pasti akan kami ungkap,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menduga barang tersebut arahnya akan diberikan kepada seorang napi di Lapas perempuan. Meski demikian jajaran res narkoba masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak berani simpulkan dulu apa barang itu akan di beri kepada Napi atau bagaimana. Namun arahnya ada kesana. Tapi intinya masih penyelidikan,” katanya.
Ia pun mengatakan karena kasusnya termasuk baru, jadi proses kasus tersebut masih ditangani unit lidik di Polres Badung.
“Kita juga masih nunggu hasil lidik ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pegawai Lapas Kerobokan, Denpasar digiring ke Polres Badung.
Sebelumnya pegawai lapas yang diketahui bernama Luh Eka Ratna Paramita (26) itu diamankan di areal pemeriksaan Penjaga Pintu Utama (P2U) dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar sekitar pukul 19.00 wita, Selasa (28/4/2020).
Ia diamankan lantaran saat pemeriksaan oleh petugas yang jaga pintu utama, telah ditemukan kepala charger yang mencurigakan didalam tas yang dibawa oleh terlapor.