Kasus Pegawai Lapas Perempuan Bawa Sabu Berlanjut, Ini Penjelasan Polres Badung
Kasus Pegawai Lapas Perempuan Bawa Sabu Berlanjut, Ini Penjelasan Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Pelaku Luh Eka Ratna Paramita, yang merupakan pegawai lapas LP Krobokan yang kedapatan ingin menyelundupkan narkoba di LP Krobokan saat diamankan Polres Badung, Rabu (29/4/2020)
Saat dilakukan pemeriksaan dan membuka tutup kepala charger tersebut ditemukan plastik klip yang menempel didalam charger tersebut.
Kemudian saat diperiksa ditemukan didalam plastik klip yang didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Bahkan setelah dilakukan penimbangan dihadapan terlapor diketahui beratnya 4,83 gram brutto atau 4,52 gram netto.
"Iya saat ini pelaku dilaporkan di Polres Badung, dan sudah diamankan,” ujar Kasubag humas Bagops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, S.H, Rabu (29/4/2020). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-luh-eka-ratna-paramita.jpg)