Pengadilan Agama Denpasar Stop Sementara Layanan Pendaftaran Sidang Kasus Perceraian
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan agar tidak adanya penyebaran virus corona di lingkungan pengadilan agama Denpasar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Selama pandemi covid 19, Pengadilan Agama Kota Denpasar tidak menerima pendaftaran persidangan kasus perceraian.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan agar tidak adanya penyebaran virus corona di lingkungan pengadilan agama Denpasar.
"Sementara kami stop dulu pendaftaran baru. Dengan pertimbangan keamanan dan keluar di zona merah, kami stop sementara menerima pengajuan sidang cerai," kata Ketua Pangadilan Agama Kota Denpasar, H. Ali Imron saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2020) siang
Karena tak menerima persidangan baru untuk kasus perceraian, maka Pengadilan Agama Denpasar belum memiliki data berapa jumlah kasus perceraian yang terjadi selama pandemi covid 19 ini.
• Pengumuman Kelulusan SMA/ SMK/ SLB Se-Bali 2 Mei 2020, Kadisdikpora: Akan Disampaikan secara Online
• Pelaku Perampokan Todongkan Senjata Api, Uang di Laci Kasir Minimarket Berhasil Dibawa Kabur
• Sektor Pariwisata Bali Anjlok, Dewan Minta Pemerintah Genjot Pertanian
"Kami tak bisa mengatakan apakah ada penurunan kasus cerai atau tidak, karena selama pandemi kami memang sudah menyetop pendaftaran," katanya
Namun demikian, pengadilan agama Kota Denpasar tetap melaksanakan persidangan setiap hari untuk melanjutkan kasus-kasus perceraian yang sudah terdaftar sebelum pandemi covid 19 ini terjadi
"Kami meskipun masih melaksanakan sidang, tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti physical distancing, pakai masker dan hand sanitizer," kata Ali Imron
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Kota Denpasar adalah lembaga pengadilan yang khusus melayani kasus perceraian bagi umat Muslim di Bali.
Biasanya, ada ratusan kasus perceraian yang ditangani oleh pengadilan agama setiap tahunnya.
"Kami tidak berani memaksanakan, karena resikonya ini nyawa orang. Sebab kalau kami terima pendaftaran, lumayan banyak melibatkan petugas persidangan," katanya
Salah satu Panitera di Pengadilan Agama Kota Denpasar, I Gusti Bagus Kariadi menambahkan, untuk kasus perceraian memang pihaknya tidak lagi menerima pendaftaran selama pandemi covid 19 ini. Namun Pengadilan Agama Denpasar masih melayani konsultasi lewat online bagi mereka yang ingin mengajukan cerai.
"Kalau konsultasi pun kami batasi hanya 10 orang per hari. Dan itu tidak kami kasih nomor register untuk pendaftaran," katanya.(*)