Novel Sebut Nama Ketua Umum PSSI Saat Sidang, Diwarnai Perdebatan Soal Softlens

Novel mengatakan Iriawan sempat menyebut nama petinggi polisi atau jenderal polisi yang dikenal di kalangan polisi

(Kompas.com / Tatang Guritno)
Novel Baswedan 

Dalam kesempatan tersebut, Novel Baswedan menyebut mata sebelah kirinya yang mengalami luka akibat penyiraman air keras, tidak ditutupi atau dilindungi dengan softlens. 

"Apakah mata kiri sebelah kiri ini memang itu begitu membentuk lukanya? Ini mohon maaf ini saudara saksi, jangan sampai nanti kita salah mengartikan, apakah saudara saksi pakai softlens atau luka betulan?" tanya penasihat hukum.

Novel pun menjawab bahwa memang ada sejumlah oknum yang bermain narasi bahwa dirinya memakai softlens. Novel pun menegaskan hal itu tidak benar.

"Saya tahu kalau ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu. Walaupun sudah dilaporkan, tidak diproses dan itu faktanya. Mata saya dipegang tidak apa-apa. Kalau ada cottonbud, dicopot juga boleh," lanjutnya.

Perdebatan soal softlens dan mata kiri Novel pun terjadi tak lama. Menurut Novel, apa yang disampaikan penasihat hukum kurang lebih merendahkan dan menyatakan dirinya bohong selama ini.

Namun, hakim kemudian menengahi bahwa yang dilakukan penasihat hukum pelaku untuk mencari fakta hukum dari kasus penyiraman air keras.

"Ini konteksnya untuk mencari fakta hukum. Jangan dibawa ke perasaan," kata hakim.

"Karena yang mulia, saya merasa ini tidak ada suatu empati terhadap korban," balas Novel.

Tak lama, hakim dan peserta sidang pun menyepakati pertanyaan soal kondisi mata kiri Novel Baswedan diubah dan tidak menyinggung soal softlens.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved