Corona di Bali
Warga Petulu Berutang untuk Bayar Rapid Test, Ini yang Dikatakan Juru Bicara Satgas Covid-19 Gianyar
Setelah dua orang warga Desa Petulu dinyatakan sembuh dari Covid-19, keluarganya kini mengalami gejala demam dan batuk
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah dua orang warga Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali dinyatakan sembuh dari Covid-19, kini muncul permasalahan baru.
Dimana setelah mereka pulang, keluarganya kini mengalami gejala demam dan batuk.
Ketika mereka menjalani rapid test, mereka malah harus membayar biaya ratusan ribu untuk satu alat.
Sementara di keluarga ini ada empat orang yang menjalani rapid test.
• Jadi Zona Merah Virus Corona, Sebuah Gang Perumahan di Denpasar Utara Diisolasi Mandiri
• Cerita Viral Lelaki yang Nekad Konsumsi Magic Mushroom & Berujung Kapok, Pakar Ungkap Bahayanya Ini
• BTS Raup Penghasilan Hingga Ratusan Juta Rupiah per Postingan TikTok
Mereka terpaksa berutang (ngebon) dalam membayar alat rapid untuk dua dari empat orang tersebut.
"Entah itu disebut test mandiri atau bagaimana, tapi saat test rapid mereka dijemput Satgas," ujar NA, yang merupakan kerabat pasien, Jumat (1/5/2020).
NA menuturkan kronologis mengapa keempat orang kerabatnya ini harus menjalani rapid test.
Berawal dari pasien PMI, IPA dan pamannya INK yang sempat positif Covid-19.
Kini mereka sudah negatif dan sudah dipulangkan.
Namun setelah mereka pulang, anggota keluarga lainnya kini mengalami gejala demam dan batuk.
"Satu diantara adik kandung IPA, sudah dilakukan test swab dinyatakan positif swab dan kini sudah dirawat," ujarnya.
Sementara itu, dua orang anak yang tinggal satu pekarangan juga mengalami demam dan batuk, yakni NYA (14) dengan suhu tubuh 38,2 derajat celcius, dan GE (8) panasnya 37,8.
"Keluarga ini yang sudah tidak bekerja selama sebulan lebih akibat menjalani karantina tidak lagi punya penghasilan. Padahal setiap menjalani rapid test mereka bayar ratusan ribu per orang. Keluarga ini kemarin pagi terpaksa ngebon untuk dua orang dari empat orang yang jalani test," ungkapnya.
Juru bicara Satgas Covid-19 Gianyar, Dewa Alit Mudiarta mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut, dan sudah mengambil tindakan.
"Kemarin malam kami sudah jemput pihak yang bersangkutan untuk dikarantina. Dan yang untuk yang sembuh yang sudah pulang, kita juga akan jemput dan dikarantina di hotel selama 14 hari," ujar Alit.
Terkait empat orang itu yang harus membayar ratusan ribu rupiah, ia mengatakan, "Pemkab berkewajiban menyediakan rapid test untuk para PMI dan OTG (Orang Tanpa Gejala), tetapi rapid test mandiri dibiayai oleh warga yang berkeinginan untuk rapid test," ujarnya. (*)