Ini Peran Tiga Tersangka Racun Biji Jarak ke Kopi Korban
Ketiga tersangka dalam aksinya membagi peran masing-masing. Dari mulai menyewa pikap, membuang hingga menjual pikap curian.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah beberapa menit menenggak kopi, sambung Sinar, korban tidak sadarkan diri.
Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya.
Mobil pikap, dan satu unit hp korban raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Jembrana.
"Kami koordinasi dengan pihak Polres Jember dan akhirnya dilakukan penangkapan, dua hari setelah mobil sudah dijual sebesar Rp 16 juta. Setiap tersangka mendapat Rp 4 juta dan masih ada satu perantara yang masih kami buru, yang juga mendapat bagian dari hasil kejahatan," bebernya. (*).
Berita Terkait