Ini Peran Tiga Tersangka Racun Biji Jarak ke Kopi Korban

Ketiga tersangka dalam aksinya membagi peran masing-masing. Dari mulai menyewa pikap, membuang hingga menjual pikap curian.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tiga tersangka dikeler menuju ke Aula Mapolres Jembrana 

Setelah beberapa menit menenggak kopi, sambung Sinar, korban tidak sadarkan diri.

Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya.

Mobil pikap, dan satu unit hp korban raib.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Jembrana.

"Kami koordinasi dengan pihak Polres Jember dan akhirnya dilakukan penangkapan, dua hari setelah mobil sudah dijual sebesar Rp 16 juta. Setiap tersangka mendapat Rp 4 juta dan masih ada satu perantara yang masih kami buru, yang juga mendapat bagian dari hasil kejahatan," bebernya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved