Ini Peran Tiga Tersangka Racun Biji Jarak ke Kopi Korban
Ketiga tersangka dalam aksinya membagi peran masing-masing. Dari mulai menyewa pikap, membuang hingga menjual pikap curian.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Qoidul Umam (24) asal Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Abdul Arif (43) asal Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya Jawa Timur dan Andik Saputra (41) asal Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka dalam aksinya membagi peran masing-masing.
Dari mulai menyewa pick up, membuang hingga menjual pick up curian.
Mereka juga didor/ditembak karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.
• Pria 68 Tahun yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Tim SAR di Kubangan dengan Kedalaman Sekitar 16 Meter
• 5 Kesalahan yang Membuat Nasi Menjadi Cepat Basi
• WIKI BALI - Ramalan Zodiak Tanggal 2-8 Mei 2020, Pisces Jangan Terlalu Malas, Bagaimana Zodiakmu ?
Kabagops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, tersangka Qoidul Umam, memiliki peran menerima kendaraan di Ketapang Banyuwangi dan menjual kendaraan kendaraan tersebut.
Kemudian, Abdul Arif memiliki peran menghubungi korban melalui handphone, menunggu di warung bakso dan mengemudikan kendaraan.
Sedangkan Andik Saputra memiliki peran menemui korban di depan kantor Pegadaian Ubung, menemani korban dari Denpasar menuju Desa Melaya, Jembrana dan menyiapkan bubuk buah jarak dan mencampurkan ke dalam kopi.
"Dalam aksi kejahatan mereka bertiga membagi peran masing-masing dan kami lakukan tindakan tegas terukur," ucapnya Sabtu (2/5/2020).
Sinar menjelaskan, awalnya sebelum aksinya, sekitar Rabu (22/4/2020) ketiga tersangka sepakat untuk mengambil (mencuri) kendaraan di Bali.
Abdul dan Andik bertugas mencari sasaran ke Bali.
Ketika sudah berhasil, maka mobil diserahkan Qoidul, untuk dicarikan pembeli.
Pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 11.00 Wita, tersangka Abdul menghubungi penyewaan mobil, yang dikelola oleh Joko Yulianto (saksi, Red).
Tersangka akan menyewa mobil untuk mengangkut barang dari daerah Melaya ke Denpasar.
Saksi Joko menghubungi pemilik rental dan pemilik memerintahkan korban Zainul yang diracun biji jarak.
"Mereka kemudian bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya. Sesampai di Melaya, Zainul diajak untuk mampir di dagang bakso dan ditempat tersebut sudah ditunggu oleh tersangka Abdul. Kemudian ditawari kopi yang sudah dicampur bubuk biji jarak," jelasnya.
Setelah beberapa menit menenggak kopi, sambung Sinar, korban tidak sadarkan diri.
Dan ketika sadar, ternyata korban berada dalam selokan di daerah Persil Melaya.
Mobil pikap, dan satu unit hp korban raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 136.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolres Jembrana.
"Kami koordinasi dengan pihak Polres Jember dan akhirnya dilakukan penangkapan, dua hari setelah mobil sudah dijual sebesar Rp 16 juta. Setiap tersangka mendapat Rp 4 juta dan masih ada satu perantara yang masih kami buru, yang juga mendapat bagian dari hasil kejahatan," bebernya. (*).