Kemenkeu Tambah Sektor Penerima Fasilitas Pajak, Ada yang Bermanfaat untuk Karyawan dan Pelaku UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.
Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
• Nempel Narkotik Diupah 50 Ribu Sampai 100 Ribu, Dituntut 13 Tahun Penjara, Fendi Ajukan Pembelaan
• Hardiknas 2020 Angkat Tema Belajar dari Covid-19
• Diumumkan Online, 5.872 Siswa SMA di Denpasar Dinyatakan Lulus 100 Persen
Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.
2. Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
• Bikin Gebetan Ilfeel, Jangan Lakukan 5 Kebiasaan Ini jika Tak Ingin Jomblo Seumur Hidup
• Pria 68 Tahun yang Dikabarkan Hilang Ditemukan Tim SAR di Kubangan dengan Kedalaman Sekitar 16 Meter
• BREAKING NEWS: Hari Ini Pengumuman Kelulusan SMA/SMK di Bali, Berbeda dari Biasanya
3. Insentif angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE.
4. Insentif PPN