Nempel Narkotik Diupah 50 Ribu Sampai 100 Ribu, Dituntut 13 Tahun Penjara, Fendi Ajukan Pembelaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 13 tahun penjara terhadap Fendi Abdul Azis (22).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba 

Kembali ditemukan 4 paket sabu dan 6 butir ekstasi.

Sehingga total berat keseluruhan sabu dan ekstasi 5,20 gram.

Juga diamankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, plastik klip bening, gunting dan isolasi hitam.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Bang Ryan.

Sudah sejak empat bulan terdakwa mengambil tempelan dan menempel narkotik sesuai perintah Bang Ryan.

Setiap menempel terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu dan Rp 100 ribu untuk sekali menempel ekstasi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved