Pembukaan Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Ini Cara Daftar

Pendaftar kartu Pra Kerja yang lolos seleksi akan mendapat bantuan total Rp 3,5 juta berupa biaya pelatihan dan insentif selama 4 bulan.

Editor: Wema Satya Dinata
Website kartu pra kerja - https://www.prakerja.go.id/
Kartu pra kerja 

TRIBUN-BALI.COM - Login melalui website resmi Prakerja www.prakerja.go.id adalah cara yang masih bisa digunakan untuk mendaftar kartu Pra Kerja gelombang 4.

Kartu Pra Kerja pada awalnya merupakan janji kampanye Presiden Jokowi yang jumlahnya kini diperbesar menyusul terjadinya pandemi Virus Corona (COVID-19).

Pendaftar kartu Pra Kerja yang lolos seleksi akan mendapat bantuan total Rp 3,5 juta berupa biaya pelatihan dan insentif selama 4 bulan.

Dana kartu Pra Kerja awalnya dianggarkan Rp 10 triliun tahun ini dan ditambah menjadi Rp 20 triliun setelah pandemi COVID-19.

Dilarang Operasi Selama Masa Mudik, Terpantau Suasana di Terminal Mengwi Sepi

Dua Pati TNI Dapat Promosi Naik Bintang Tiga, Bagian dari Rotasi 16 Pati TNI AD,AL & AU

Usul Liga 1 Dihentikan, Madura United Ingin Percepat Pembayaran Gaji Pemain Bulan Mei

Peserta tak lolos di gelombang 3 yang resmi ditutup 30 April 2020, bisa kembali mendaftar dengan informasi update di situs resmi www.prakerja.go.id.

Untuk diketahui, gelombang 4 nanti akan memprioritaskan pembagian Rp 3,5 juta bagi mereka yang menjadi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat Corona Virus.

Menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran kartu Pra Kerja dibuka pada hari Senin dan ditutup pada hari Kamis.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos.

"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020)

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020.

Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kendati demikian kartu pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.

Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved