Sitti Hikmawaty Eks KPAI Akhirnya Legowo Terima Pemecatan dari Jokowi, Tapi Masih Menuntut Hal Ini

Kontroversi yang dikatakannya membuat Sitti Hikmawati dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNJAKARTA/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Sitti Hikmawaty akhirnya legowo menerima pemecatan dirinya oleh Presiden Jokowi.

Kontroversi yang dikatakannya membuat Sitti Hikmawati dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Masih ingat dengan kasus Sitti Hikmawaty?

Sosok komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sempat menuai kontroversi.

Padahal jabatannya cukup tinggi namun ia dinilai tak berkompeten di bidangnya.

Salah satu pernyatannya malah mengacau dan jadi bulan-bulanan publik.

Hal ini membuatnya mau tak mau harus menerima konsekuensi dari apa yang sudah dikatakannya.

Sitti Hikmawatty menerima dan menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memberhentikannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sitti telah menerima salinan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 pada Minggu (26/4/2020) lalu.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," ujar Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Selasa (28/4/2020) diktuip TribunMataram.com dari Sosok.com

Ia juga telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan padanya.

"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali, berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," kata dia.

Tak hanya sampai di sana, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.

Hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat hak asasi manusia (HAM) dimana pun mengalami kejadian seperti dirinya.

"Saya mendapat banyak step-step yang tak sesuai, sewajarnya seperti sanksi administrasi entah itu surat teguran satu, dua, tiga dan sebagainya, tapi yang saya dapati langsung dari dewan etik," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved