Corona di Indonesia

Selain Dilarang Mudik dan Cuti, Berikut Sederet Aturan PNS Selama Pandemi Covid-19

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan ja

Surya
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Data 15 Juta Pengguna Tokopedia Diduga Bocor, Konon Data Dicuri sekitar Maret 2020

Terus Perangi Covid-19, Golkar Bali Sumbang 100 Ribu Masker ke Masyarakat dan Wartawan

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Selama pandemi corona, nasib PNS dianggap lebih baik ketimbang mereka yang mengadu nasib di sektor swasta.

Ini karena negara masih menjamin gaji dan tunjangan mereka di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, meski besarannya berkurang. PNS juga tak dikhawatirkan dengan risiko pemecatan.

Berikut sederet aturan PNS selama corona sebagaimana dirangkum pada Minggu (3/5/2020):

Aktif Tanggal 1 Mei, Layanan Hotline Psikososial Dinkes Kota Denpasar Sudah Terima 15 Curhatan

PNS dan keluarganya dilarang mudik

Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan mudik tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Perayaan Ulang Tahun Ke-45, David Beckham Punya 5 Rekor Hebat Selama Aktif Bermain Sepak Bola

PNS dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Belakangan tak hanya ASN, larangan mudik ini juga berlaku untuk semua kalangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved