Corona di Indonesia

Kronologi Pasutri Pemudik Tertangkap Basah Sembunyikan Mobil di Atas Truk, Bayar Sampai Rp 2 Juta

di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, petugas nyaris kecolongan dengan upaya pasangan suami istri yang hendak mudik dengan tujuan Lampung.

Editor: Ady Sucipto
Dok. Polres Cilegon
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, CILEGON - Larangan pemerintah untuk melakukan mudik lebaran demi mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19 masih dianggap angin lalu oleh sebagian oknun warga. 

Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, petugas nyaris kecolongan dengan upaya pasangan suami istri yang hendak mudik dengan tujuan Lampung

Pasalnya, pasutri pemudik tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara menaikkan mobilnya ke atas truk. 

Mobil pasutri pemudik yang diangkut di atas bak truk tersebut kemudian ditutup rapat dengan menggunakan terpal. 

Sementara pasangan suami istri itu duduk di samping sopir truk.

Langkah itu dilakukan pasangan suami istri itu agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.

Dilansir Tribun Bali via Kompas.com, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," kata Ali ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu.

Dilarang Operasi Selama Masa Mudik, Terpantau Suasana di Terminal Mengwi Sepi

Ulah Pemudik Coba Akali Petugas di Semarang, 4 Perantau Sembunyi di Mobil yang Dinaikan Truk Towing

Praktik Travel Ilegal Selundupkan Pemudik Keluar Jakarta, Tarif dari Rp 300 Ribu Sampai Rp 500 Ribu

Sejak pekan lalu, Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.

Penyeberangan hanya diizinkan untuk kendaraan logistik. Ali mengatakan, pasutri itu membayar Rp. 2 juta untuk menyembunyikan mobil di atas truk tersebut.

"Mereka Dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," kata Ali.

Petugas pun memerintahkan pasutri itu putar balik ke daerah asal. Mereka dilarang ke Lampung selama aturan larangan mudik masih berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Larangan mudik bagi kendaraan bermotor berlaku sejak 24 April-31 Mei 2020.

Sementara larangan mudik menggunakan kereta api berlaku sejak 24 April-15 Juni 2020, transportasi laut berlaku 24 April-8 Juni 2020, dan transportasi udara pada 24 April-1 Juni 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved