Corona di Bali

Nyebrang ke Jawa, Wajib Tunjukkan Surat PHK dan Keterangan Polisi

Ribuan warga pendatang di Bali sempat terganjal penyeberangan dan memadai areal pelabuhan Gilimanuk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
zoom-inlihat foto Nyebrang ke Jawa, Wajib Tunjukkan Surat PHK dan Keterangan Polisi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Pelabuhan Gilimanuk saat masih tertutup portal dan belum terjadi penumpukan pekerja terkena PHK, Sabtu (1/5) lalu.

Dari data yang dihimpun gugus tugas, rapid test sudah dilakukan sebanyak 6.808, dimana hasilnya 17 orang dinyatakan reaktif.

Dari jumlah itu 3 orang merupakan warga Jembrana sudah langsung dirujuk ke RSU Negara.

"Sedangkan sisanya ada yang merupakan warga Denpasar dan Gianyar serta luar provinsi Bali. Bagi yang dinyatakan reaktif dari Pulau Jawa, sesuai prosedur gugus tugas provinsi langsung kami pulangkan. Sedangkan yang dari luar Jembrana kami kirimkan ke Gugus Tugas yang membawahi," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved