Berita Banyuwangi
Penyaluran DAU/DBH Banyuwangi Tidak Ditunda Pemerintah Pusat
Sesuai Keputusah Menkeu 10/KM/7/2020, terdapat 380 daerah se-Indonesia yang mendapat sanksi penundaan DAU dan/atau DBH.
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi memastikan bahwa kabupatennya tidak termasuk daerah yang ditunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Hal itu sesuai lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Melaporkan Penyesuaian APBD Tahun 2020.
”Banyuwangi tidak termasuk daerah yang penyaluran DAU dan/atau DBH-nya ditunda, sesuai surat keputusan Menteri Keuangan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Samsudin, Senin (4/5/2020).
Sesuai Keputusah Menkeu 10/KM/7/2020, terdapat 380 daerah se-Indonesia yang mendapat sanksi penundaan DAU dan/atau DBH.
• Team Work Kurang Kompak, Bupati Klungkung Tegur Kinerja Dinas Perhubungan dan Satpol PP
• Pasca Ditemukan Pedagang Positif Covid-19, Disperindag Karangasem Akan Perketat Pintu Masuk Pasar
• Sugianto Ditangkap Kuasai 22 Paket Sabu, Kini Jalani Pelimpahan dari Polda Bali ke Kejari Denpasar
Sanksi diberikan lantaran pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan realokasi/penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar untuk menangani Covid-19 di daerah.
Disebutkan, penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan terhitung sejak Mei 2020.
Penyaluran baru akan dilakukan kembali jika pemerintah daerah sudah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 secara lengkap dan benar kepada Menkeu.
Samsudin menambahkan, pihaknya terus memonitor segala realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
”Program kita dinilai rasional dan tepat, realokasi APBD yang dilakukan Pemkab Banyuwangi bersama DPRD dinilai pemerintah pusat telah memenuhi kaidah-kaidah yang diaturan dalam surat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Termasuk kewajiban mengatur alokasi untuk jaring pengaman sosial dan menggerakkan perekonomian di daerah telah dilakukan di APBD Banyuwangi.
”Di Banyuwangi, jaring pengaman sosial tidak hanya berbentuk sembako, tapi juga ada paket nutrisi ibu hamil sampai insentif santri dan penambahan beasiswa mahasiswa. Itu termasuk yang dinilai tepat oleh pemerintah pusat,” kata Samsudin.
Selain itu, pelaporan ke pemerintah pusat terus diperbarui secara berkala. ”Setiap tanggal 5, Inspektorat Banyuwangi melakukan laporan ke pemerintah pusat terkait progress penganggaran Covid-19,” tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penyaluran-daudbh-banyuwangi-tak-ditunda-pemerintah-pusat.jpg)