Corona di Bali

Akibat PHK & Tak Ada Tempat Tinggal, Buruh Kasar Asal Luar Daerah di Bali Diijinkan Pulang Kampung

Pemulangan mereka sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang sudah mengeluarkan prosedur tetap (protap) atas seijin dari Kementerian

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin 

Selain mereka yang sudah pulang ke Pati, Jawa Tengah, Rentin menuturkan masih ada sekitar 2.600 orang lagi yang akan pulang kampung ke daerah asalnya.

 2.600 orang tersebut akan pulang ke Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Rentin menegaskan, baik mereka yang sudah pulang kampung atau akan melakukan perjalanan ke Bali itu tidak akan diperbolehkan.

Menurutnya, siapapun nanti boleh melakukan perjalanan ke mana saja apabila pandemi Covid-19 sudah berakhir di seluruh dunia.

Dalam upaya melarang masyarakat untuk datang ke Bali, Rentin mengaku sudah memasang baliho di Pelabuhan Ketapang dan Lembar.

Baliho tersebut isinya meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Bali, untuk segera putar balik dan tidak jadi berangkat ke Pulau Dewata.

Namun bagi mereka yang ber-KTP Bali, yang memiliki tujuan yang jelas masih tetap diberikan kesempatan untuk pulang ke kampung halaman. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved