Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Sikap Dia
Politikus asal Bali tersebut terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengusaha.
Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Sikap Dia
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Politikus asal Bali tersebut terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengusaha sebagai imbalan membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan.
Sidang dilaksanakan secara konferensi video.
• Striker Persib Wander Luiz Lelang Jersey untuk Bantu Korban Corona, Anda Tertarik?
Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di Gedung KPK.
Sementara, terdakwa I Nyoman Dhamantra dan penasihat hukumnya berada di ruangan lain di Gedung KPK.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim agar menghukum Dhamantra 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU pada KPK untuk mencabut hak politik Dhamantra selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Saifuddin.
Perbuatan I Nyoman Dhamantra dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar sesuai dakwaan pertama dari JPU KPK, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan dua orang suruhannya, Elvianto dan Mirawati, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menyatakan I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR RI terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar agar Nyoman.
Uang itu sebagai pelicin atas bantuan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-i-nyoman-dhamantra.jpg)