Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Sikap Dia

Politikus asal Bali tersebut terbukti menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengusaha.

Editor: Kander Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. 

Chandry Suanda alias Afung merupakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA; perusahan bidang jual beli komoditas hasil bumi), yang berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.

Afung dibantu rekannya Direktur PT Sampico Adhi Abattoir, Dody Wahyudi.

Pada Juli 2018, Chandry mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian.

Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT CSA.

Pada awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui empat anak perusahaannya, sebagai syarat diterbitkannya RIPH.

Keempat perusahaan itu yakni PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera.

Padahal, saat itu PT CSA gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas pelaksanaan wajib tanam dengan PT Pertani pada 2018.

Lantas, Dody menemui Dhamantra pada Januari 2019 di Hotel Dharmawangsa Jakarta dengan maksud agar dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih.

Selanjutnya, Dhamantra mengarahkan Dody untuk mengurus teknis pengurusan impor bawah putih itu dengan orang kepercayaannya, Mirawati Basri.

Singkat cerita, pada 1 Agustus 2019, terjadi pertemuan dan kesepakatan antara Mirawati Basri bersama dengan Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto.

Mereka sepakat adanya commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengurusan kuota impor bawang putih 2019.

Elviyanto adalah direktur PT Asia Tech sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech.

Elviyanto meminta agar Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar commitment fee untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut.

Dana tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp 2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp 2 miliar ke Money Changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Dody dan Ahmad Syafiq juga membuat rekening bersama di Bank BCA dengan dana Rp 1,5 miliar yang disiapkan untuk sisa pembayaran jika SPI telah dikeluarkan.

JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis majelis hakim ini.

Sementara, I Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved