Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

ABK WNI Dibuang ke Laut Setelah Dieksploitasi, Ada Surat Pernyataan Tak Akan Menuntut

Terlihat ada satu bungkus yang dikabarkan berisi warga negara Indonesia bernama Ari, berusia 24 tahun.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

ABK WNI Dibuang ke Laut Setelah Dieksploitasi, Ada Surat Pernyataan Tak Akan Menuntut

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Heboh di pemberitaan negeri Korea Selatan (Korsel) video kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Besar Penangkap Ikan milik China.

Media Korea Selatan, TV MBC mendapatkan berita eksklusif karena kapal tersebut sempat berhenti sementara alias berlabuh di Busan, Korea Selatan dan para WNI tersebut menyampaiakan berita tersebut kepada pemerintah Korsel dan TV MBC untuk meminta bantuan.

“Awalnya MBC saat melihat berita yang ditunjukan tidak mempercayai berita tersebut. Sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut perahu tersebut sudah kembali berangkat,” demikian dikutip dari penjelasan Youtuber asal Korsel, Jang Hansol pemilik youtube Korea Roemit.

ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Sebut Meninggal Karena Penyakit Menular & Dilarung

Viral Video ABK Indonesia Meninggal di Kapal China, Susi Pudjiastuti Angkat Bicara

TV MBC melihat hal ini untuk segera dilakukan investigasi internasional secepat mungkin.

Dalam video yang diputar tanggal 30 Maret, terlihat ada satu bungkus yang dikabarkan berisi warga negara Indonesia bernama Ari, berusia 24 tahun.

Ia telah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal di kapal tersebut.

Terlihat seseorang berdoa untuk jenazah tersebut, lalu jenazah dibuang ke laut dan dia menghilang ke tempat yang tidak diketahui keberadaannya.

Sebelum jenazah Ari, ada jenazah bernama Alpaka (19) dan Sepri (24) yang juga dibuang ke laut di hari kematiannya.

Sebelum mereka diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri sebagai ABK, diberitakan MBC, para ABK WNI diberikan surat keterangan yang isinya menyatakan;

Segala resiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah dan meninggal, maka jenazah akan dikremasi dimana tempat kapal bersandar, dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia. Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke luar negeri dengan uang pertanggungan sebesar USD 10.000 (setara dengan Rp 150.000.000) yang akan diberikan kepada ahli waris. Dengan membuat surat pernyataan ini, sudah ada persetujuan kedua orang tua saya, tidak akan membawa ke kepolisian atau hukum di Indonesia. Demikian surat pernyatan tersebut saya buat dengan keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” demikian diterjemahkan oleh Jang Hansol, Korea Roemit

Surat itu ditandatangani dan dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesaksian dari salah satu WNI yang tidak disebutkan namanya, tempat kerjanya cukup buruk dan terjadi ekploitasi tenaga kerja.

Malam Hari Cuma 25 Menit, Ini Pengalaman WNI Ramadhan di Findlandia

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Rekan kerjanya yang baru saja meninggal diterangkan sudah sakit selama satu bulan.

“Awalnya keram, tau tau kakinya bengkak. Dari kaki langsung nyerang ke badan dan dia langsung sesak,” pengakuan WNI tersebut kepada MBC.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved