Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara.
Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.
Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah, Rp 104,62 juta.
Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 97,80 juta.
• Ibadah Haji Belum Jelas karena Covid-19, Kemenag RI Minta Kepastian 12 Mei
• Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru
Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp 5.04 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp 2,40 juta.
Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp 12,94 juta.
Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37,75 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp 8,06 juta.
Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta.
Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.
Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp 6,81 juta.
Besarnya gaji Dewas KPK itu tak ayal menjadi sorotan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara untuk sesuatu yang tak penting.
• Pemain Persebaya Makan Konate Tak Bisa Pulang Kampung, Begini Cara Dia Obati Rindu
• Arema FC Beri Ucapan Ulang Tahun ke Kurnia Meiga, Begini Reaksi Aremania
KPK juga disebut tak ubahnya menjadi kantor mencari nafkah bagi yang bekerja di sana pada saat ini.
"Sinyalemen saya bahwa KPK sekarang adalah kantor mencari nafkah tidak terlalu meleset dengan struktur gaji yang demikian," ujar Abdul, Kamis (7/5/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dewas-kpk.jpg)