Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara.

Editor: Kander Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. 

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah, Rp 104,62 juta.

Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp 97,80 juta.

Ibadah Haji Belum Jelas karena Covid-19, Kemenag RI Minta Kepastian 12 Mei

Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru

Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp 5.04 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp 2,40 juta.

Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp 12,94 juta.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37,75 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp 8,06 juta.

Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta.

Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp 2,31 juta.

Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Rp 29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp 6,81 juta.

Besarnya gaji Dewas KPK itu tak ayal menjadi sorotan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara untuk sesuatu yang tak penting.

Pemain Persebaya Makan Konate Tak Bisa Pulang Kampung, Begini Cara Dia Obati Rindu

Arema FC Beri Ucapan Ulang Tahun ke Kurnia Meiga, Begini Reaksi Aremania

KPK juga disebut tak ubahnya menjadi kantor mencari nafkah bagi yang bekerja di sana pada saat ini.

"Sinyalemen saya bahwa KPK sekarang adalah kantor mencari nafkah tidak terlalu meleset dengan struktur gaji yang demikian," ujar Abdul, Kamis (7/5/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved