Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. 

"Di tengah masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena pandemi, ini menjadi sebuah penghambur-hamburan uang negara untuk kepentingan yang tidak penting," katanya.

Abdul mengatakan, besaran gaji anggota dan Ketua Dewas KPK saat ini tidaklah pantas karena tidak sebanding dengan kinerjanya.

Pasalnya, masyarakat justru sedang berada dalam krisis.

"Sebagai orang yang membayar pajak, saya sakit hati uang rakyat digunakan tidak pada proporsi kepentingan rakyat banyak," jelasnya.

Di sisi lain, Abdul menilai para Dewas KPK seperti sudah masuk 'jebakan batman' dengan pemberian gaji sebesar itu.

Menurutnya hal itu adalah penghasutan dan bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

"Dengan suporting pendapatan atau gaji yang demikian menjadi indikator kemunduran bagi peradaban dalam pemberantasan korupsi. Percaya atau tidak, kemandulan lembaga KPK akan terjadi. Termasuk dengan dewan pengawasnya," ujarnya.

Sorotan senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Ia menilai besaran gaji Dewas KPK terkesan jauh dari semangat antikorupsi.

"Untuk kerja yang tak bermakna di tengah KPK yang kian bermasalah, gaji sebesar itu terkesan jauh dari semangat antikorupsi," ujar Feri.

Apalagi, kata Feri, jika memperhatikan peran Dewas KPK yang tidak maksimal dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan, menurutnya Dewas KPK tidak memberikan terobosan agar KPK benar-benar dapat bertaring.

Ia menganalogikan KPK menjadi semacam kantor cabang polisi atau institusi yang diisi anggota kepolisian.

"Tentu bukan berarti polisi tidak bisa maksimal bekerja, hanya peruntukannya bukan di KPK tapi diinstitusi asal," kata dia.

Feri menilai Dewas KPK tak ubahnya makan gaji buta dengan besaran gaji seperti yang tercantum dalam Perpres No 61 Tahun 2020 tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved