Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. 

"Dewas bahkan tidak mengawasi proses seleksi pejabat di KPK kemarin. Dengan gaji sebesar itu, Dewas lebih mirip institusi yang digaji besar tanpa kerja yang jelas. Mirip makan gaji buta," tandasnya.

Di sisi lain anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan setuju seluruh anggota Dewas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta per bulan.

Arteria memandang sepak terjang masa lalu anggota Dewas KPK sepadan ketika diukur dengan gaji tinggi.

"Sangat pantas. Ingat lho mereka itu orang-orang terpilih yang sudah menorehkan kesejarahan atas integritasnya dalam bidangnya masing-masing," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Tak hanya mendapat gaji besar, Dewas lembaga antirasuah juga itu diberikan fasilitas pengamanan.

Hal itu tertuang di Pasal 12 yang berbunyi, 'Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum,'.

Pasal 13 menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Di Ayat 2 disebutkan, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.

Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan bahwa jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

"Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia," bunyi Pasal 13 Ayat 4.

Arteria menilai gaji yang diterima seluruh anggota Dewas KPK sepadan dengan tugas dan fungsinya.

Dia kemudian membandingkan gaji yang diterima Dewas KPK dengan direksi dan komisari yang mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sekarang mereka ditugaskan untuk menjaga keluhuran institusi KPK. Itu masih kurang, bandingkan dong dengan gaji-gaji direksi dan komisaris BUMN," ujarnya.

Arteria berharap gaji tinggi yang dikantongi anggota Dewas KPK bisa mengkatrol kinerja mereka dalam menunjukan kerja nyata menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terhadap komisioner lembaga antirasuah periode 2019-2023.

Karena menurut Arteria, kinerja Pemimpin KPK Firli Bahuri cs telah sesuai dengan pengawasan Dewas KPK yaitu menjalankan ritme 'tidak gaduh', dan bukan lagi sukses kerap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved