Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Umi dan Choirul Jalani Pelimpahan, Ditangkap Saat Edarkan 21 Ribu Pil Koplo

Umi dan Choirul dilimpahkan terkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, berupa pil koplo

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Dok Denpasar
Umi dan Choirul dalam berkas perkara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik kepolisian dari Polresta Denpasar telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terhadap tersangka Umi Novita Dewi (33) dan Choirul Riski (18).

Umi yang adalah ibu rumah tangga dan Choirul yang bekerja sebagai sopir ini, dilimpahkan terkait tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, berupa pil koplo.

Saat ditangkap Umi dan Choirul tengah bertransaksi dengan beberapa konsumen.

Petugas kepolisian yang melakukan penangkapan juga berhasil mengamankan 21.040 butir pil koplo.

"Benar kami telah menerima pelimpahan tersangka atas nama Umi Novita Dewi dan Choirul Riski, perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Proses pelimpahan oleh penyidik Polresta Denpasar dilakukan via teleconference," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Kamis (7/5/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan, dikatakannya, para tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Untuk saat ini, kedua tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar.

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini, Jaksa I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih," jelas Eka Widanta.

"Atas perbuatannya, para tersangka ini disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP," imbuhnya.

Diuraikan dalam berkas perkara, Umi dan Choirul ditangkap oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 5 Maret 2020.

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, ada perdagangan atau peredaran pil koplo di daerah Pemogan yang dilakukan oleh Umi dan Choirul.

Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo.

Kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved