BBPOM di Denpasar
Ayo Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) Sebelum Berbelanja
Nah, sebelum berbelanja untuk bahan makanan Lebaran nanti, jangan lupa selalu lakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebentar lagi, umat Islam di seluruh Dunia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Selama di rumah saja, sebagian dari masyarakat sudah memikirkan bagaimana persiapan Lebaran nanti.
Terutama persiapan makanan yang akan dihidangkan atau yang akan dibagikan dalam bentuk parsel.
Nah, sebelum berbelanja untuk bahan makanan Lebaran nanti, jangan lupa selalu lakukan Cek KLIK (kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa).
Pastikan semua aman dikonsumsi.
Pertama jangan lupa untuk mengecek kemasan.
Pastikan kemasan produk dalam kondisi yang baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain.
Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat.
Serta selalu mengecek izin edar, pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM.
Saat membeli bahan makanan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Jangan lupa selalu mengecek kemasan pangan.
Pastikan kemasan dalam kondisi tidak bocor atau berlubang, tidak robek, penyok, menggembung, dan berkarat.
Serta melakukan pengecekan pada gizi pangan.
Cek label gizi pangan merupakan salah satu cara menjaga kesehatan dari risiko penyakit tidak menular (PTM).
Saat melakukan cek label gizi pangan, awali dengan takaran saji.
Informasi kandungan zat gizi berdasarkan jumlah takaran saji (contohnya : 350 ml).
Perhatikan kandungan zat gizi dengan memilih pangan yang memiliki kandungan zat gizi yang sesuai dengan kebutuhan.
Dan perhatikan juga % AKG. % AKG, digunakan untuk melihat berapa persen zat gizi yang dipenuhi jika mengonsumsi pangan ini sejumlah 1 takaran saji.
Selain melakukan pengecekan label gizi pangan, cek juga izin edar pangan.
Izin edar merupakan nomor yang diberikan bagi pangan dalam rangka peredaran pangan yang telah dikeluarkan oleh BPOM.
Ingat pangan yang diproduksi dalam negeri maupun luar negeri atau impor memiliki nomor izin dari BPOM sebanyak 12 digit angka, contohnya 123456789123.
Sedangkan untuk pangan hasil industri rumah tangga pangan, izin edar dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, dengan nomor izin dari BPOM sebanyak minimal 15 digit, contohnya P-IRT No. 123456789123456.
(*)