Ini Jumlah Diskon Listrik yang Diberikan di www.lightup.id, Bantuan Bisa Dicairkan via OVO & Web PLN

Sementara pelanggan yang memiliki tagihan di atas Rp 100 ribu, maka akan diberi bantuan sebesar Rp 100 ribu dan sisa tagihan tetap dibayar

Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar lightup.id
Daftar Login lightup.id, Daftar Diskon Listrik 900 - 1.300 VA, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

- Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

- Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA non subsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.

- Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

- Berdasarkan pendapatan bulanan penerima donasi.

- Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Melansir dari www.lightup.id, syarat dan ketentuan untuk penerima donasi berlaku seperti berikut:

1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA

2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya; untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.

3. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan; pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.

Golongan yang Dapat Token Listrik Gratis Bertambah

Ada empat golongan yang kini bisa mendapatkan keringanan listrik berupa diskon tagihan maupun token lsitrik gratis.

Adapun golongan yang baru-baru ini ditambahkan sebagai penerima bantuan listrik yakni bisnis atau industri kecil.

Berikut rinciannya.

1. Pelanggan dengan daya 450 VA digratiskan selama 3 bulan, terhitung April - Juni

2. Pelanggan dengan daya 900 VA Subsidi diberikan diskon 50 Persen selama 3 bulan, terhitung April - Juni

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved