Ini Sanksi Kalau Nekat Mudik, Mulai Tilang Hingga Denda Rp 100 Juta

ada berbagai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada para pemudik nekat seperti tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Makna Zaezar/Antara
Petugas Dishub melakukan mengecek suhu tubuh pengendara mobil yang masuk ke Palangkaraya di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/4). 

Mengingat, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan untuk penumpang.

“Kalau untuk travel gelap bisa dikenakan pasal 308 UU No.22/2009 tentang LLAJ, pengemudi terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pencabutan izin operasional

BIN Deteksi Peretas Asal China, Begini Nasib Dokumen Penting Indonesia

Malam Nuzulul Quran, Malam Turunnya Al Quran dari Lauhul Mahfudz, Perbanyak Berdoa dan Baca Quran

Ketakutan Terbesar Zodiak Dalam Menjalin Hubungan Asmara: Aries Belum Sembuh dari Luka Masa Lalu

Selain travel ilegal, tidak sedikit transportasi umum yang nekat mengangkut penumpang untuk mudik.

Sanksi yang bisa dikenakan bagi kendaraan pun tidak ringan yakni hingga pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edi Sufaat mengatakan kendaraan bakal dicabut izin operasinya dan dikenakan sanksi hukum.

 "Adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik, tidak menggugurkan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi tetap kita tindak sesuai aturan tersebut," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (6/5).

Dia menambahkan, kendaraan bersangkutan akan dilakukan pengecekan buku pengujian kendaraan bermotor (kir) dan administrasinya (STNK hingga SIM).

Ketika ditemukan mobil tidak punya izin operasi atau laik jalan, maka petugas akan menyetop operasinya.

Denda Rp 100 juta

Sanksi berupa denda Rp 100 juta dan atau penjara satu tahun merupakan yang terberat dalam penerapan larangan mudik tahun ini.

Pelanggar yang bisa dijerat dengan denda ini memiliki kriteria khusus dan dikenakan pada setiap pelanggar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, denda Rp 100 juta ini menjadi opsi yang paling akhir dalam penindakan.

“Ada kriterianya seperti mobil yang digunakan tidak menerapkan aturan PSBB, kemudian saat diminta putar balik malah melawan petugas itu yang bisa dikenakan denda Rp 100 juta,” ucap dia. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved