Corona di Bali

Jelang PKM di Denpasar, Desa Padangsambian Klod Terjunkan 250 Personil Jaga 25 Titik Masuk Desa

Ini merupakan langkah menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Penjagaan di titik masuk Desa Padangsambian Klod 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Desa, kelurahan serta desa adat di wilayah Kota Denpasar mulai lakukan pengetatan wilayah.

Ini merupakan langkah menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Salah satunya dilakukan oleh Desa Padangsambian Klod yang dilakukan  oleh Satgas (Satuan Tugas) Gotong Royong Desa Padangsambian Klod.

Desa ini melaksanakan pemantauan beserta sidak serentak di 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod, yang melibatkan total 250 personil.

Rapid Test bagi Warga Gatsu 1/18 Denpasar Dilakukan Jika Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19

BKKBN Prediksi Angka Kehamilan di Indonesia Melonjak Selama Pandemi Virus Corona, Ini Alasannya

RS Hewan Fakultas Kedokteran Hewan Unud Berikan Pelayanan Gratis, Ini Syaratnya

Dimana kegiatan  pemantauan pengetatatan wilayah ini  melibatkan unsur Satgas COVID-19, BPD, perangkat Desa, Prajuru Banjar, Pecalang Desa, Linmas Babinsa dan Babinkamtibmas.

Perbekel Desa Padangsambian Klod, Gde Wijaya Saputra, Sabtu (9/5/2020) mengatakan Desa Padangsambian Klod sudah memetakan 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod dan titik strategis yang setiap hari akan dipantau. 

Dengan pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dan semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat, melakukan pshycal distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar.

"Ini terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa atau kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak.

Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi.

Ramalan Zodiak Besok 10 Mei 2020: Harinya Aquarius, Kesuksesan Libra Bikin Iri Musuh dan Pesaing!

Disebut Lebih Indah dari Malam 1000 Bulan, Kenali & Cermati Malam Lailatul Qadar di Ramadhan 1441 H

Kajian Ramadhan, Ini Doa Nabi Muhammad Mencegah Kepikunan dan Rahasia Baca atau Tilawah Al Quran

"Dan mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem masing masing masing desa adat," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved