Corona di Indonesia

Kepala KUA Bisa Tolak Catat Pernikahan, Begini Tata Cara Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19

Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi

Editor: Kambali
Pixabay
Ilustrasi - akad nikah 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki, mengimbau seluruh Kepala KUA Kecamatan menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan Muharam pada saat menjadi narasumber acara Dialog Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam secara virtual melalui aplikasi zoom, Jumat (08/05/2020).

12 Mei atau 19 Ramadhan, Kemenag Berharap Saudi Sudah Umumkan Kepastian Pelaksanaan Haji 2020

Menurutnya, kepala KUA, penghulu dan pihak calon pengantin perlu diingatkan agar protokol kesehatan berjalan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mencegah dan mengurangi penyebaran covid-19 yang masih mewabah hingga kini.

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini seperti dilansir bimasislam.kemenag.go.id.

12 Mei 2020 Seleksi CAT Jabatan Eselon II Kemenag di 29 Provinsi, 60 Soal dan Ini Materinya

Pada forum virtual yang diikuti oleh 100 orang peserta dari kepala dan petugas KUA se-Indonesia tersebut, Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pandemi Covid-19.

Meski demikian, lanjut dia, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus SARS-COV-2 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.

Kajian Ramadhan, Pandemi Covid-19 dan Sejarah Wabah Pasca Wafatnya Nabi Muhammad, 30.000 Orang Tewas

"Jadi, meskipun kita WFH (bekerja dari rumah), tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," jelas dia.

Peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini mengakui, Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Wamenag: Ibarat Komputer, Puasa Itu Seperti Proses Restart

Dalam beleidregel Dirjen Bimas Islam itu juga disebutkan bahwa masyarakat sudah boleh melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah Web sejak 24 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Namun selama rentang waktu tersebut tidak ada pelaksanaan akad nikah.

Cerita Ramadhan, Pulau Rubiah Surga Snorkeling, Pusat Karantina Pertama Jamaah Haji Zaman Kolonial

Menjawab pertanyaan peserta apakah ada kemungkinan pendaftaran nikah secara daring kembali dibuka setelah tanggal 29 Mei 2020, Muharam mengatakan agar semua pihak menunggu surat edaran berikutnya guna tercapai keseragaman dalam pelaksanaan tugas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved