Corona di Indonesia

Polisi Awasi Warga yang Bepergian ke Luar Daerah

Hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.

Editor: Kander Turnip
Dok. Polres Cilegon
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020) 

Polisi Awasi Warga yang Bepergian ke Luar Daerah

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono meninjau Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).

Terminal bus yang melayani penumpang antar provinsi itu memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

Terkait dibukanya moda transportasi umum, pemerintah tetap menegaskan mudik dilarang.

Ganjar Pranowo Sebut Laknat Ambil Duit Rakyat, Bima Arya Didatangi emak-emak

Modus Hindari Larangan Mudik, Masuk Truk Molen dan Bagasi Mobil

Hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota.

Istiono mengungkapkan, larangan mudik tetap berlaku.

Pengecekan kali ini juga memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan sudah berjalan dengan baik.

Selama pemantauan, jenderal bintang dua ini didampingi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Istiono tidak segan mengecek loket pembelian tiket penumpang yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan.

Bila tidak, kata Istono, maka petugas berhak menolak memberikan tiket ke warga.

Sama halnya dengan bus-bus yang mengangkut penumpang. Protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat.

"Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi hanya bus yang ditempel stiker," tegas Istiono.

Begitupun di titik-titik Check point, bus-bus tersebut kembali diperiksa oleh Polisi guna memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19.

Tumpang Tindih

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, menyoroti upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah menanggulangi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Menurutnya, upaya penanggulangan Covid-19 terkait hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konteks penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan bencana saling tumpang tindih sehingga memunculkan persoalan.

“Ada sikap partisan sejak awal penetapan (PSBB, Red). Sejak munculnya wabah (Covid-19, Red) di Wuhan,” katanya saat diskusi Kewenangan Daerah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, Sabtu (9/5/2020).

Mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ketika terjadi kedaruratan kesehatan, kata dia, kewenangan pemerintah pusat lebih kuat dan pemerintah daerah berada di bawah kontrol pemerintah pusat.

Sedangkan pada situasi tidak terjadi kedaruratan kesehatan, Ketua Umum Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah itu mengungkapkan, kesehatan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun, tidak semua daerah menaruh perhatian pada bidang kesehatan.

“Meskipun sudah desentralisasi tidak semua daerah memberi perhatian pada kesehatan. Kemampuan menangani pasien Covid-19 terbatas. Banyak daerah tidak mempunyai perhatian kuat pada kesehatan. Atau urusan kesehatan tidak menarik karena bukan isu politik yang eksis,” tuturnya.

Sehingga, pelayanan kesehatan dan jumlah tenaga medis antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Atas dasar itu, dia mengkhawatirkan, pandemi Covid-19 akan segera berakhir di Indonesia.

“Daya tahan daerah menjadi persoalan, karena tidak semua daerah mempunyai sumber daya untuk menghadapi pandemi. Korban terbesar di daerah yang tingkat kemampuan melayani kesehatan dan menanggulangi kesehatan tidak sekuat DKI dan daerah besar,” tambahnya. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved