Corona di Indonesia
Modus Hindari Larangan Mudik, Masuk Truk Molen dan Bagasi Mobil
Ada juga yang beberapa yang tidak disangka, masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk bagasi.
Modus Hindari Larangan Mudik, Masuk Truk Molen dan Bagasi Mobil
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mabes Polri menemukan modus baru bagi pemudik agar terhindar dar razia aparat kepolisian saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.
Umumnya, mereka lolos setelah menempuh perjalanan via jalan arteri serta 'jalur tikus'.
"Ada juga yang beberapa yang tidak disangka, masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk bagasi dan sebagainya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Argo mengatakan para pemudik nekat mengelabui petugas demi lolos dari razia.
• ABK WNI Dibuang ke Laut Setelah Dieksploitasi, Ada Surat Pernyataan Tak Akan Menuntut
• Mayat WNI ABK Dibuang ke Laut, Ini Kata Pakar Hukum Internasional
"Namanya pemudik mau melakukan pelanggaran, gimana caranya, gimana upayanya bisa mengibuli atau memanipulasi sehingga petugas kepolisian atau petugas yang lain tidak melihat," lanjutnya.
Dirinya tak menampik ada sejumlah pemudik yang lolos oleh petugas di lapangan.
"Ada juga beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang," pungkas Argo.
• Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara
• Malam Hari Cuma 25 Menit, Ini Pengalaman WNI Ramadhan di Findlandia
Polda Metro Jaya menyampaikan 12.512 kendaraan telah ditindak selama Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait pelarangan mudik lebaran.
Seluruhnya ditindak untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.
Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, menyoroti kebijakan yang membingungkan warga.
Dia mencontohkan aturan transportasi selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan transportasi di tengah pandemi corona.
Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,
Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• Ibadah Haji Belum Jelas karena Covid-19, Kemenag RI Minta Kepastian 12 Mei
• Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-memerintahkan-sebuah-truk-towing-pengangkut-sebuah-mobil.jpg)