Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Modus Hindari Larangan Mudik, Masuk Truk Molen dan Bagasi Mobil

Ada juga yang beberapa yang tidak disangka, masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk bagasi.

Editor: Kander Turnip
istimewa
Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. 

Modus Hindari Larangan Mudik, Masuk Truk Molen dan Bagasi Mobil

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mabes Polri menemukan modus baru bagi pemudik agar terhindar dar razia aparat kepolisian saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.

Umumnya, mereka lolos setelah menempuh perjalanan via jalan arteri serta 'jalur tikus'.

"Ada juga yang beberapa yang tidak disangka, masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk bagasi dan sebagainya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan para pemudik nekat mengelabui petugas demi lolos dari razia.

ABK WNI Dibuang ke Laut Setelah Dieksploitasi, Ada Surat Pernyataan Tak Akan Menuntut

Mayat WNI ABK Dibuang ke Laut, Ini Kata Pakar Hukum Internasional

"Namanya pemudik mau melakukan pelanggaran, gimana caranya, gimana upayanya bisa mengibuli atau memanipulasi sehingga petugas kepolisian atau petugas yang lain tidak melihat," lanjutnya.

Dirinya tak menampik ada sejumlah pemudik yang lolos oleh petugas di lapangan.

"Ada juga beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang," pungkas Argo.

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Malam Hari Cuma 25 Menit, Ini Pengalaman WNI Ramadhan di Findlandia

Polda Metro Jaya menyampaikan 12.512 kendaraan telah ditindak selama Operasi Ketupat Jaya 2020 terkait pelarangan mudik lebaran.

Seluruhnya ditindak untuk putar balik kembali ke arah Jakarta.

Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam, menyoroti kebijakan yang membingungkan warga.

Dia mencontohkan aturan transportasi selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan transportasi di tengah pandemi corona.

Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,

Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ibadah Haji Belum Jelas karena Covid-19, Kemenag RI Minta Kepastian 12 Mei

Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved