Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mayat WNI ABK Dibuang ke Laut, Ini Kata Pakar Hukum Internasional

Pemerintah Indonesia perlu memberi perlindungan terhadap WNI yang menjadi ABK di Kapal berbendera China.

Editor: Kander Turnip
Tangkap Layar YouTube MBC  dari Tribunnews
Berikut ini fakta-fakta jenazah ABK WNI yang dibuang ke laut oleh kapal ikan China. 

Mayat WNI ABK Dibuang ke Laut, Ini Kata Pakar Hukum Internasional

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal berbendera China.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana, menanggapi peristiwa yang dihadapi ABK asal Indonesia di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel).

"Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China,"ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).

ABK WNI Dibuang ke Laut Setelah Dieksploitasi, Ada Surat Pernyataan Tak Akan Menuntut

Malam Hari Cuma 25 Menit, Ini Pengalaman WNI Ramadhan di Findlandia

Gaji Tinggi Dewan Pengawas KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara

Pada kapal yang saat ini bersandar di pelabuhan Busan, Korea Selatan, sejumlah ABK asal Indonesia mengeluhkan kondisi kerja mereka selama bekerja di Kapal.

Bahkan ada kabar, tiga ABK asal Indonesia yang bekerja di Kapal Nelayan berbendera China itu meninggal dan dihanyutkan ke laut di area New Zealand.

"Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," jelas Hikmahanto Juwana.

Kedua, Hikmahanto Juwana melanjutkan, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan.

"Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbedera China. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel," papar Hikmahanto Juwana.

Ibadah Haji Belum Jelas karena Covid-19, Kemenag RI Minta Kepastian 12 Mei

Kiper Persib Ini Gunakan Aplikasi Homecourt untuk Berlatih Mandiri, Jadi Lebih Seru

Pemain Persebaya Makan Konate Tak Bisa Pulang Kampung, Begini Cara Dia Obati Rindu

Ketiga, kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) ini, meninta agar pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerjasana interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.

"Perlu dipahami pemerintah China tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum mengingat kapal bulanlah milik pemerintah China. Kemungkinan kapal milik WN China yang didaftarkan di China," jelasnya.

Terakhir, yang perlu dilakukan adalah kerjasama interpol antara Korsel, Indonesia dan China untuk mengnvestigasi penghanyutan jasad WNI.

Investigasi ini, tegas dia, penting untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak.

"Memang sepintas terlihat dalam video jasad dihanyutkan tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad," katanya.

"Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan penghanyutan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera China tersebut," tegasnya. (.)(.)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved