Corona di Bali

Disediakan Ruang Karantina di Bandara dan Pelabuhan, 3 Poin Dipertegas dalam Raperda Kesehatan

Hari ini, Senin (11/5/2020), DPRD Provinsi Bali menggelar rapat final untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ni Kadek Rika Riyanti
Koordinator Pembahasan Ranperda sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiarta, seusai rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Klod, Denpasar, Senin (11/5/2020). 

“Penting ada ruang isolasi bertekanan negatif untuk menarik virus keluar. Jadi dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini, kita tegaskan lagi kepada daerah, kepada rumah sakit, untuk memiliki ruang isolasi bertekanan negatif,” papar Budiarta.

Lebih lanjut, sebanyak 13 rumah sakit rujukan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali telah dilengkapi ruang isolasi bertekanan negatif.

Disebutkan olehnya, sejumlah rumah sakit swasta telah dilengkapi dengan ruang isolasi bertekanan negatif, namun tidak menjadi rumah sakit rujukan Covid-19.

Tentang standar ruang isolasi bertekanan negatif, Suarjaya menjelaskan bahwa pendingin udara dan penyaring udara untuk menarik virus keluar harus mengkhusus, sehingga virus tidak lagi dapat berpindah ke tempat lain.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved