Ditangkap Usai Nyabu, Cairul dan Yadi Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Cairul Yunus (23) dan Yadi Supriyadi (39) hanya bisa pasrah menerima putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Cairul Yunus (23) dan Yadi Supriyadi (39) hanya bisa pasrah menerima putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim. Kedua sahabat itu jatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara (4,5 tahun) karena terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Demikian diputuskan majelis hakim pimpinan I Made Pasek dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Cairul dan Yadi ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengkonsumsi sabu.

"Kedua terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap anggota penasihat hukum yang mendampingi terdakwa bersidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja belum bersikap, dan menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cairul Yunuz dan Yadi Supriyadi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan, keduanya ditangkap di kamarnya, Jalan Tirta Ening II, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, 5 Nopember 2019. Bermula anggota buser Satnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa terlibat peredaran gelap narkotik. Sehingga dilakukan penyelidikan dan petugas melihat terdakwa Yadi keluar hendak membeli rokok. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa Yadi, tapi tidak ditemukan narkotik.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa Yadi diajak masuk ke kamarnya dan di dalam sudah ada terdakwa Cairul tengah memegang alat isap (bong). Lalu digeledah dan ditemukan sabu 0,03 gram, bong, pipa kaca berisi sabu seberat 0,02 gram dan barang bukti terkait lainnya. Kedua terdakwa mengaku membeli sabu dari Rio (DPO) seharga Rp 400 ribu. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved