Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, jika Terlambat Dikenakan Sanksi

Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari

Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Soal dan Jawaban X-Sains: Bunyi dan Cahaya - Belajar dari Rumah TVRI Kelas 4-6 SD

LINK STREAMING Belajar Dari Rumah TVRI 12 Mei 2020

Begini Kehidupan Mereka yang Lahir Selasa Pon Menail, Bahagia?

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Menteri Ida Fauziyah.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker.

Praktik Jual Daging Sapi yang Ternyata Babi Terbongkar di Bandung, Beri Boraks & Setahun Jual 63 Ton

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara Tindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas

Update Covid-19 di Bali, Positif : 3 Orang, Sembuh : 6 Orang, Dalam Perawatan : 100 Orang

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ungkapnya.

Otavio Dutra Tak Setuju Wacana Kompetisi Pengganti Liga 1 2020 Setelah pandemi Covid-19

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved